Advertisements

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN Nomor : 376/Kpts-II/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 376/Kpts-II/1998

TENTANG

KRITERIA PENYEDIAAN AREAL HUTAN UNTUK PERKEBUNAN BUDIDAYA KELAPA SAWIT

MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,

Menimbang :

bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/1990 dan Nomor 23-VIII-1990 telah ditetapkan Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
bahwa untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 dari Keputusan Bersama sebagaimana tersebut dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Kriteria Penyediaan Areal Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit.

Mengingat :

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992;
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 jo
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993;
Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1998;
Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/7/1990 dan Nomor 23-VIII-1990;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 677/Kpts-II/1993;
Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 72/Kpts/PM.350/2/98 dan Nomor 04/SK/1998.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG KRITERIA PENYEDIAAN AREAL HUTAN UNTUK PERKEBUNAN BUDIDAYA KELAPA SAWIT

Pasal 1

Kawasan hutan yang dapat dilepaskan menjadi usaha perkebunan budidaya kelapa sawit adalah kawasan hutan yang berdasarkan kesesuaian lahannya cocok untuk perkebunan budidaya kelapa sawit.
Pasal 2

Kesesuaian lahan yang cocok untuk perkebunan budidaya kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan kriteria sebagai brikut:

Kelerengan max 25%.
Ketinggian 0-300 m dpl.
Curah hujan 1750-4000 mm/tahun dengan rata-rata bulan kering per tahun 0-3 bulan.
Kedalaman efektif tanah:
untuk tanah mineral > 100 cm
untuk ketebalan tanah gambut
Temperatur rata-rata per tahun 24 – 29 C.

Pasal 3

Kawasan hutan yang dapat dilepaskan menjadi perkebunan budidaya kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan kriteria:

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Propinsi berada pada kawasan budidaya non kehutanan.
Tidak dibebani hak.
Pulau kecil yang luasnya kurang dari 10 km2 tidak termasuk yang dapat dilepaskan.
Diprioritaskan pada lahan kosong atau terbuka berdasarkan citra landsat yang terbaru.
Minimal luas areal 10.000 hektar.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka usulan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan budidaya kelapa sawit pada tingkat permohonan agar disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan ini.
Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 8 April 1998
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Ir. SUMAHADI, MBA

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
Ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH.MM.MBA.
NIP. 080023934

Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth. :

Sdr. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Kepala Bappenas.
Sdr. Menteri Dalam Negeri.
Sdr. Menteri Pertanian.
Sdr. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Sdr. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sdr. Menteri Negara Investasi/Kepala BKPM.
Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.
Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi di seluruh Indonesia.
Sdr. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia.
Sdr. Kepala Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.

Copyright 2009 Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]