Advertisements

Tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit semakin berat karena menghadapi tekanan dari dalam dan luar negeri. Namun demikian, industri akan mampu bertahan dengan niat kuat dan tindakan nyata pelaku usahanya. Negara lain yang gencar dengan isu negatifnya diminta supaya dapat adil dalam melihat kontribusi sawit dari aspek sosial dan lingkungan.

Kelapa sawit telah ditanam lebih dari seabad lalu di indonesia dan mulai menjadi komoditas unggulan indonesia sebagai penghasil minyak sawit terbesar di Indonesia sejak 2006. Hingga kini Indonesia masih berada di puncak dengan angka produksi mencapai 27,7 juta ton pada 2013. Namun, semakin tinggi pohon tumbuh angin yang menghantam juga akan semakin kencang. Hal ini juga yang dialami industri sawit nasional.

Seiring dengan tingginya pamor sawit indonesia di mata dunia muncul juga tudingan bahwa sawit melakukan praktik deforestasi, menghilangkan habitat satwa, dan sebagainya. Akibatnya, minyak sawit dari indonesia banyak dilarang penggunaanya di berbagai negara seperti Uni Eropa, Amerika. Hal ini tentu menganggu perkembangan industri sawit dan tentunya ekonomi indonesia.

Derom Bangun, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia, dalam Diskusi Majalah Sawit Indonesia dan PT Aplikanusa Lintasarta, mengatakan harus ada keadilan bagi industri sawit di Inndonesia. Saat ini berbagai pihak dan kebijakan internasional terus menerus menekan Indonesia untuk menghentikan laju deforestasi, dan menjadikan sawit sebagai penyebab utama deforestasi tersebut. “Ada perasaan kita bahwa sekarang hutan kita diminta negara lain untuk dijaga. Tetapi negara tersebut sudah merusak hutannya terlebih dahulu untuk kepentingan ekonomi mereka sendiri,” imbuh Derom.
Menurut Derom Bangun, Indonesia telah berhasil menekan tingkat deforestasi setiap tahunnya. Dalam hal ini negara lain maupun lembaga internasional seperti Persatuan

Bangsa-Bangsa (PBB) mestinya melihat prestasi ini. Jadi, lebih adil bagi PBB untuk melihat seluruh hutan di dunia dan menghitungnya luas hutan tersebut demi menjaga perubahan iklim.

Sebagai contoh, Indonesia disebut memiliki 51,7 persen hutan dengan tingkat deforestasi yang tiap tahun terus menurun. Sementara negara maju seperti Irlandia justru meningkat laju deforestasinya, pada 2010 memiliki 10,6 persen dan meningkat pada 2011 sebesar 10,9 persen.

Timbas Prasad Ginting, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara mengatakan bila saja kelapa sawit dikategorikan sebagai tanaman hutan maka persoalan deforestasi mampu ditekan. “Dahulu pernah ada pertauran yang menyatakan bahwa sawit adalah tanaman hutan, namun baru seminggu sudah dicabut karena diprotes, kalau ditambahkan seluruh lahan sawit di indonesia 10 juta hektar itu saya pikirsudah selesai,” katanya.

Ada tiga kriteria untuk sebuah tanaman dapat dikategorikan tanaman hutan. Pertama harus memiliki fungsi hidrologis yakni fungsi penyerapan air. Kedua fungsi diversifikasi, dan terakhir adalah fungsi produksi selulosa untuk mampu dijadikan furnitur. “Untuk fungsi ketiga ini yang belum dimiliki kelapa sawit sehingga perlu kajian, usulan yang panjang. Namun hal seperti ini patut diperjuangkan,” jelas Derom.

Derom manambahkan solusi-solusi tersebut mampu memberikan insentif kepada pelaku sawit namun bukan berupa materi melainkan insentif moral. “Insentif moral ini yang kita sebut intangibleinsentive sering memberikan dorongan yang besar daripada insentif uang. Oleh karena itu saya katakan untuk menjaga hutan ini orang indonesia juga butuh insentif moral, apa itu? Terapkan keadilan terhadap negara-negara lain,” usul Derom.
Hingga 2013 sendiri pasar terbesar CPO Indonesia berada di India dengan penyerapan ekspor sebesar 27 ton atau sebanyak lima juta ton,sedangkan secara keseluruhan Indonesia mengekspor CPO hingga 18,7 juta ton. Sisanya dikonsumsi untuk pasar domestik atau sekitar 9 juta ton.

Hambatan yang dihadapi pelaku ekspor adalah penerapan tarif bea keluar CPO yang berlaku progresif. “Tarif BK CPO menjadi tantangan di dalam negeri, kadang tarifnya 9 persen, kadang 10,5 persen, malah bila harga CPO sedang tinggi tarif bisa mencapai 12 persen,” Kata Derom Bangun. Pemerintah beralasan tarif bea kaluar yang cukup tinggi ini merupakan inisiasi untuk mendorong hilirisasi. Hanya saja ketidak jelasan tarif ini sering dikeluhkan pelaku sawit.

Kendati tarif bea keluar diberlakukan tinggi tetapi manfaatnya belum dirasakan pelaku sawit karena tidak ada imbal balik kepada industri sawit. Sebagai contoh di Malaysia, ada lembaga khusus seperti Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dan Malaysia Palm Oil Councils (MPOC) yang mengatur tarif bea keluar, lalu digunakan untuk melakukan penelitian dan inovasi yang berkaitan dengan perkembangan industri sawit di sana.

Sayangnya, di Indonesia hal itu tidak terjadi menurut Derom, ibarat danau bahwa keuangan negara tidak mampu diidentifikasi lagi asalnya. Sebab, pemerintah beralasan kalau sudah masuk APBN tidak bisa secara langsung dikembalikan kepada industri sawit.

Jalan keluarnya kata Derom hasil bea keluar itu digunakan oleh seluruh kementerian yang ada di Indonesia bukan hanya dari Kementerian Pertanian. Misalnya, dari Kementerian Perhubungan untuk membangun infrastruktur, Kementerian Riset dan Teknologi untuk melangsungkan riset dan inovasi, Kementerian Pendidikan untuk memberikan sosialisi kepada pelajar mengenai pentingnya industri sawit bagi Indonesia.

Menurut Derom, bila negara mampu secara konsisten dan kokoh membangun industri sawit sebagai industri andalan bagi ekonomi maka beragam tantangan yang muncul akan terselesaikan. Selain mampu memberikan keadilan bagi industri sawit nasional yang selama ini selalu dipandang negatif. (Anggar Septiadi)

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]