Advertisements

Pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan instruksi presiden yang mengatur moratorium. Kenapa regulasi tersebut  memberikan pengecualian kepada kegiatan ekonomi tertentu?

Seperti telah diduga sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan moratorium untuk hutan alam primer dan lahan gambut, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut . Indikasinya, dapat terlihat dari  pernyataan beberapa instansi kementerian yang terlibat seperti UKP4, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, yang menilai moratorium sudah berjalan bagus dan perlu dilanjutkan. 

Dalam web sekretariat kabinet, Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, secara resmi  mengumumkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang telah ditandatangani pada 13 Mei 2013, dengan melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.

Instruksi presiden ditujukan Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota itu. 

Lewat aturan ini, Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan ditundanya hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain seperti yang tercantum dalam peta indikatif penundaan izin baru.

“Peta indikatif penundaan izin baru akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan,” seperti tertera dalam inpres tersebut. 

Walaupun moratorium bersifat pelarangan, pada kenyataannya masih ada pengecualian untuk kegiatan perekonomian tertentu seperti geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Padahal kalau ingin bertujuan membatasi emisi gas karbon dan perlindungan hutan alam, idealnya setiap pembukaan lahan di hutan alam primer dan lahan gambut akan melepaskan karbon. 

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GAPKI, mempertanyakan tujuan dari instruksi ini yang ternyata berlawanan dengan pelaksanaannya karena memberikan pengecualian. Dari pihak asosiasi telah meminta kepada Presiden RI lewat surat resmi supaya hutan lindung dan hutan konservasi dilakukan moratorium permanen. Namun, inpres ini memperbolehkan secara penggunaan hutan alam dan lahan gambut untuk aktivitas ekonomi yang dinilai untuk pembangunan nasional 

“Jelas sekali, hal ini tidak konsisten dengan maksud inpres ini untuk mencegah deforestasi dan pengurangan emisi karbon,” ujar Tungkot Sipayung dengan tegas.

Kepada SAWIT INDONESIA, Mas Achmad Santosa, Deputi VI UKP4, menjelaskan keputusan presiden dalam mengambil kebijakan moratorium ini bukanlah hal mudah karena banyak kepentingan pembangunan yang harus diperhatikan. Kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres tersebut merupakan prioritas pembangunan. Sebagai  contoh, penanaman lahan padi dan tebu itu ditujukan kepada prioritas ketahanan pangan. Sementara, pembangkit listrik dan tambang minyak serta bagi ketahanan energi. 

“Jadi, hal  ini adalah keputusan yang harus diambil pemerintah yang sebenarnya ingin tidak  ada pengecualian. Tetapi, kita harus realistis maka ada pengecualian tersebut. Pemerintah memiliki komitmen sustainable growth with equity dan berkomitmen menekan emisi 26% sampai 2020, “ ujarnya.  

Achmad Santosa berjanji akan mengawasi pemberian izin kepada kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres. Paling utama, aktivitas tetap harus mendukung daya ekosistem yang berdasarkan kepada kajian lingkungan hidup strategis. Artinya, tidak sembarang kegiatan dapat diperbolehkan dalam  peta indikatif moratorium. 

Joko Supriyono, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),  mengatakan pihaknya sudah berupaya berdiskusi dengan pemerintah terkait kebijakan ini. 

“Soal data dan fakta juga telah diberikan. Tetapi, kami mungkin kalah lobi dan diplomasi dengan negara lain,” keluh Joko Supriyono di Jakarta. 

Bahkan demi menyakinkan pemerintah, sebuah buku berjudul Indonesia dan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Isu Lingkungan Global disusun GAPKI dan kalangan akademisi. Buku setebal 58 halaman ini menyuguhkan data penelitian terkait pengeluaran gas emisi rumah kaca di dunia. Selain itu, terdapat pula penelitian yang membuktikan tata kelola perkebunan sawit di lahan gambut yang benar tidak akan  menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar, sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

“Sejak April kemarin, buku ini kami berikan kepada pemerintah supaya mereka lebih mengerti permasalahan gas rumah kaca dan lahan gambut, “kata Tungkot Sipayung, Ketua Tim Penulis Buku. 

Erik Satrya Wardhana, Anggota DPR dari Komisi VI, mengecam berlanjutnya moratorium ini yang merupakan perpanjangan tangan dari Letter of Intent (LoI)  Indonesia-Norwegia. Pemerintah dinilai telah masuk ke dalam perangkap perdagangan karbon yang menjadikan Indonesia sebagai negara budak saja. 

“Sebenarnya tujuan utama dari LoI ini membatasi penggunaan lahan gambut di Indonesia saja,” papar politisi dari Partai Hanura ini.  

Dodik Nurochmat, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, merasa heran dengan aturan ini karena sudah semestinya hutan alam dan hutan lindung dilarang untuk digunakan dalam kepentingan apapun. Tetapi, hutan produksi dan areal penggunaan lain kenapa pula dilarang untuk pemanfaatannya.  “Yang lebih terlihat kementerian kehutanan ini sangat egosentris,” tukasnya.

Dalam studi yang dilakukan Lully Melling berjudul Carbon Flow and Budget in a Young Mature Oil Palm Agroekosistem on Deep Tropical Peat, disebutkan secara netto perkebunan kelapa sawit di lahan gambut dalam (peat land) bukan sumber emisi maupun penyerap CO2 (bila dikoreksi emisi CO2 dari dekomposisi dan respirasi mikroorganisme yang secara alamiah ada di lahan gambut).

Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan Supiandi Sabiham berjudul Organic Carbon Storage and Management Strategies for Reducing Carbon Emisson from Petland, bahwa pengelolaan lahan gambut dengan menambah bahan mineral amelioran yang mengandung Fe2  dan O3 dan adanya understory cover crop sebagaimana standar kultur teknis budidaya kelapa sawit gambut Indonesia dapat menurunkan fluks emisi CO2.  

INVESTASI HILANG

Terbitnya perpanjangan moratorium hutan alam dan lahan gambut disambut dingin kalangan pengusaha sawit. Semenjak tahun lalu, pelaku sawit yang dimotori Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta perpanjangan moratorium dievaluasi. 

Menurut Joko Supriyono, peluang meningkatkan lahan kelapa sawit semakin sulit karena penataan lahan hutan yang terdegradasi tidak lagi ada niat untuk dikembangkan. ”Sebenarnya, areal penggunaan lahan gambut itu bisa digunakan untuk perkebunan sawit tetapi tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dampak dari moratorium ini, Joko Supriyono, Indonesia akan kehilangan momentum untuk menghasilkan CPO. Padahal, negara di luar Indonesia seperti Brazil dan Cina sedang mengembangkan lahan perkebunan sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi. Saat ini, pemerintah Brazil mengumumkan gerakan menanam kelapa sawit satu juta hektare. 

Dalam dua tahun ini, penambahan lahan kelapa sawit diproyeksikan semakin turun menjadi 150 ribu hektare per tahun, dari sebelumnya 200 ribu-300 ribu hektare per tahun. Akibatnya, kenaikan produksi CPO akan turun menjadi 2,5 juta ton setahun. Jumlah ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya berjumlah 3 juta ton.

Tidak kondusifnya situasi ini menjadi pertimbangan beberapa investor untuk mengalihkan pembukaan lahan ke negara lain seperti Afrika dan Asia Tenggara. Joko Supriyono menjelaskan nilai investasi yang hilang di dalam negeri dapat mencapai Rp 14 triliun di sektor hulu (on farm), apabila terjadi pelambatan kenaikan luas lahan dan pengalihan investasi.

“Hilangnya investasi mengakibatkan tidak akan ada penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.000 orang di perkebunan,” kata Joko. 

Mas Achmad Santosa mengatakan moratorium ini tidak menghambat investasi di daerah. Namun lewat  kebijakan ini diharapkan dunia usaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lain dapat berpandangan sama bahwa ekosistem seperti hutan dan lahan gambut merupakan aset berharga. Dengan adanya, masa jeda ini akan dilakukan perbaikan sistem prosedur kehutanan yang sebelumnya memicu deforestasi dan degradasi. 

Namun, Sadino,Direktur Eksekutif Biro Kajian Hukum dan Kebijakan Kehutanan,  mengkritik  moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang dinilai  politik pencitraan dengan hasilnya tidak terukur. Yang ada, pemerintah tidak bisa memperbaiki tata kelola hutan karena memang hasil moratorium tidak jelas dan cenderung merugikan negara. (Qayuum Amri)

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]