sertifikat tanah.
Telah memiliki Izin Lokasi dari pejabat yang berwenang kecuali
kebun-kebun konversi hak barat (erfpahct);
Telah memiliki perizinan yang sesuai seperti: IUP,
IUP-B, IUP-P, SPUP, ITUP, Izin/Persetujuan Prinsip.
Telah memiliki hak atas tanah/dalam proses,
sertifikat yang sesuai, seperti : HGU, HGB, Hak Pakai (HP), atau
konversi hak barat (erfpahct).
Izin Lokasi dari Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya
untuk areal APL dan kesepakatan dengan masyarakat/Masyarakat Hukum Adat/ulayat
tentang kesepakatan penggunaannya, besarnya kompensasi serta hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Telah memiliki HGU bagi perusahaan
yang
lahannya merupakan konversi hak barat (erfpahct).
Izin lokasi yang terletak dikawasan HPK harus terlebih
dahulu mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit maksimum
untuk satu perusahaan adalah 100.000 ha untuk Indonesia. Pembatasan luas
areal tersebut tidak berlaku bagi
koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sebagian besar
sahamnya dikuasai oleh negara baik Pemerintah, Provinsi atau Kabupaten/Kota
atau Perusahaan Perkebunan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam
rangka go public. Khusus untuk Provinsi Papua luas
maksimum provinsi dua kali provinsi lainnya.
Bagi perusahaan perkebunan dengan luas areal tertentu
(≥ 25 ha) dan atau kapasitas pengolahan kelapa sawit tertentu (≥ 5 ton
TBS/jam) wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan /IUP (> 1.000 ha dan harus
memiliki PKS), memiliki IUP-B bagi pelaku usaha budidaya (25 ha – 1.000 ha)
, dan IUP-P bagi pelaku usaha Pengolahan (harus didukung 20% bahan baku dari
kebun sendiri).
Izin Lokasi dan IUP merupakan salah satu persyaratan
bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan HGU.
wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari
total luas areal kebun yang diusahakan
Dokumen kerjasama perusahaan dengan masyarakat sekitar
kebun untuk pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total areal
kebun yang diusahakan;
Laporan perkembangan realisasi pembangunan kebun
masyarakat
Kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar
paling rendah 20% hanya untuk perusahaan yang memperoleh IUP dan IUP-B
berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007;
Pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan antara
lain melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil;
Pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan;
Rencana pembangunan kebun masyarakat harus diketahui
oleh Bupati/walikota
lahan perkebunan telah sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi
(RUTWP) atau Rencana Umum Tataruang Wilayah Kabupaten/Kota (RUTWK) sesuai
dengan perundangan yang berlaku atau kebijakan lain yang sesuai dengan
ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah atau pemerintah setempat.
Rencana tataruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
ketentuan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Dokumen Izin Lokasi perusahaan yang dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang;
Keputusan Menteri Kehutanan bagi lahan yang memerlukan
Pelepasan Kawasan Hutan atau memerlukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Rekaman perolehan hak atas tanah
Peta lokasi kebun/topografi/jenis tanah.
Bagi perusahaan yang berlokasi di provinsi/kabupaten yang belum menetapkan RUTWP/ RUTWK, dapat
menggunakan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah
yang menurut Tataruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan
yang sesuai dengan rencana pengembangan wilayah tersebut yang akan
dilaksanakan oleh suatu perusahaan.
Perusahaan pemegang Izin Lokasi wajib menghormati
kepentingan pihak pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup
atau mengurangi aksesibilitas dan melindungi kepentingan umum.
Bagi lahan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu
Hutan Produksi Konversi (HPK) diperlukan persetujuan dari Menteri Kehutan
serta perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memenuhi kewajiban tukar
menukar kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas
tanah sebelum tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria), cukup menunjukkan HGU
yang terakhir.
Melaporkan perkembangan perolehan hak atas tanah dan
penggunaannya.
apabila di dalam areal perkebunannya
terdapat Izin Usaha Pertambangan
harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersedia kesepakatan bersama antara pemegang hak atas
tanah (pengusaha perkebunan) dengan pengusaha pertambangan tentang besarnya
kompensasi
Kesanggupan Pengusaha Pertambangan secara tertulis
untuk mengembalikan tanah bekas tambang seperti kondisi semula (tanah lapisan
bawah di bawah dan lapisan atas berada di atas) tanpa menimbulkan dampak
erosi dan kerusakan lahan dan lingkungan
Pengusaha pertambangan mineral dan/atau batubara yang
memperoleh Izin Lokasi
Pertambangan pada areal Izin Lokasi Usaha Perkebunan, harus mendapat izin dari
pemegang hak atas tanah.
Apabila usaha pertambangan telah selesai dan usaha
perkebunan masih berjalan, maka lahan tersebut wajib dikembalikan
untuk usaha perkebunan dan reklamasi lahan harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku agar lahan tersebut tetap produktif untuk usaha perkebunan kelapa
sawit.
Biaya reklamasi lahan menjadi beban pihak pengusaha
pertambangan.
perkebunan yang digunakan bebas dari
status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya. Apabila terdapat
sengketa maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan
kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangan dan /atau ketentuan adat yang
berlaku namun bila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaian sengketa lahan
harus menempuh jalur hukum.
Tersedia mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang
terdokumentasi.
Tersedia peta lokasi lahan yang disengketakan.
Tersedia salinan perjanjian yang telah
disepakati.
Tersedia rekaman progres musyawarah untuk
penyelesaian sengketa disimpan.
Sengketa lahan dengan masyarakat sekitar kebun /petani diselesaikan secara
musyawarah/mufakat.
Penetapan besarnya kompensasi dan lamanya penggunaan
lahan masyarakat untuk usaha perkebunan dilakukan secara musyawarah.
Apabila penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah tidak
menemui kesepakatan, maka lahan yang disengketakan harus diselesaikan melalui
jalur hukum/pengadilan negeri.
dikelola harus mempunyai bentuk badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
tentang bentuk badan hukum berbentuk akta notaris yang disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dh. Menkumham).
Perseroan Terbatas;
untuk memproduksi minyak sawit lestari.
telah memiliki Visi dan Misi untuk memproduksi minyak sawit lestari.
Memiliki SOP untuk praktek budidaya dan pengolahan hasil
perkebunan.
Memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang
jelas bagi setiap unit dan pelaksana.
Memiliki perencanaan untuk menjamin berlangsungnya
usaha perkebunan.
Memiliki sistem manajemen Keuangan Perusahaan dan
keamanan ekonomi dan keuangan yang terjamin dalam jangka panjang.
Memiliki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
dan Misi menjadi komitmen perusahaan dari pimpinan tertinggi dan seluruh karyawan;
Tersedia rencana kerja
jangka pendek dan jangka panjang pembangunan perkebunan;
Tersedia hasil audit neraca keuangan perusahaan oleh
akuntan publik;
Tersedia laporan tahunan yang secara lengkap menjelaskan
kegiatan perusahaan;
Tersedia informasi tentang kewajiban pembayaran
pajak;
Tersedia SOP perekrutan karyawan;
Tersedia sistem penggajian dan pemberian insentif;
Memiliki sistem jenjang karier dan penilaian prestasi
kerja;
Tersedia peraturan perusahaan tentang hak dan kewajiban
karyawan ;
Tersedia peraturan dan sarana keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) ;
Rekaman pelatihan yang telah diikuti oleh karyawan
kebun;
Identifikasi jenis pelatihan yang diperlukan oleh
perusahaan.
pabrik
Rekaman rencana dan realisasi pemanfaatan lahan (HGU,
HGB, HP, dll) untuk pembangunan perkebunan (pembangunan kebun,
pabrik, kantor, perumahan karyawan, dan sarana pendukung lainnya).
Rekaman rencana dan realisasi kapasitas pabrik kelapa
sawit.
pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya (untuk tanaman kelapa sawit) dan
waktu yang diberikan;
Realisasi pemanfaatan lahan sesuai dengan izin yang
dikeluarkan (HGU, HGB, HP dll).
Tersedia pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan
kapasitasnya ;
Tersedia bahan baku pabrik sesuai kapasitas Pabrik/Mill.
ketentuan yang berlaku dan pemangku kepentingan lainnya terkecuali menyangkut hal yang patut dirahasiakan
mekanisme pemberian informasi;
pemberian informasi kepada instansi terkait;
jenis informasi/data yang dapat diperoleh oleh pemangku kepentingan lainnya;
permintaan informasi oleh pemangku kepentingan lainnya;
tanggapan terhadap permintaan informasi
Jenis informasi yang bersifat rahasia adalah
kerahasiaan dagang atau bilamana pengungkapan informasi tersebut akan
berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial;
Sebelum dimulai kegiatan perusahaan dan Surat Keputusan
ditandatangani oleh Bupati/Walikota diadakan rapat
koordinasi disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam
lokasi yang dimohon antara lain:
1) Penyebarluasan
informasi mengenai rencana pembangunan perkebunan, ruang lingkup dan dampaknya, rencana perolehan dan
penyelesaian perolehan tanah;
2) Informasi
mengenai rencana pengembangan dan penyelesaian masalah yang ditemui;
3) Pengumpulan informasi untuk memperoleh data
sosial dan lingkungan;
4) Peranserta
masyarakat serta alternatif bentuk dan besarnya ganti rugi tanah.
SAWIT.
Tersedia SOP pembukaan lahan
Tersedia rekaman pembukaan lahan
SOP pembukaan lahan harus mencakup :
lahan tanpa bakar
memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air;
Dokumentasi kegiatan pembukaan lahan tanpa pembakaran
sejak tahun 2004 tidak diperkenankan.
Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan hasil AMDAL/UKL-UPL.
Pada lahan dengan kemiringan di atas 40% tidak
dilakukan pembukaan lahan.
Pembuatan sistem drainase, terasering, penanaman
tanaman penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi
tanah.
pengelolaan air dan pemeliharaan sumber air.
pemantauan kualitas air permukaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar
perkebunan.
penggunaan air untuk pabrik kelapa sawit.
harus menggunakan air secara efisien.
buangan tidak terkontaminasi limbah sehingga tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap pengguna air lainnya.
pengujian mutu air di laboratorium secara berkala.
harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya erosi pada sempadan sungai di
lokasi perkebunan;
harus melindungi/melestarikan sumber air yang ada di areal perkebunan.
bermutu harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan baku teknis perbenihan.
SOP perbenihan.
asal benih yang digunakan.
pelaksanaan perbenihan.
benih/bibit yang tidak memenuhi persyaratan.
harus dapat menjamin :
Benih yang digunakan sejak tahun 1997 merupakan
benih bina yang berasal dari sumber benih yang telah mendapat pengakuan dari
pemerintah dan bersertifikat dari instansi yang berwenang.
Umur dan kualitas benih yang disalurkan sesuai
ketentuan teknis.
Penanganan terhadap benih yang tidak memenuhi
persyaratan dituangkan dalam Berita Acara.
baku teknis
SOP penanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Kelapa
Sawit di lahan mineral dan/atau lahan gambut.
pelaksanaan penanaman;
SOP atau instruksi kerja penanaman harus mencakup :
jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek
budidaya perkebunan terbaik.
tanaman penutup tanah dan/atau tanaman sela.
terasering untuk lahan miring.
Rencana dan realisasi penanaman.
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut sehingga tidak
menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan
Tersedia SOP /instruksi
kerja untuk penanaman pada
lahan gambut dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Rekaman pelaksanaan penanaman tanaman terdokumentasi.
dilakukan pada lahan gambut berbentuk hamparan dengan kedalaman < 3 m dan
proporsi mencakup 70% dari total areal;
Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat
masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik).
jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek
budidaya perkebunan terbaik.
tanaman penutup tanah.
tinggi air tanah (water level) antara 50 – 60 cm untuk menghambat emisi
karbon dari lahan gambut
SOP pemeliharaan tanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis
Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.
pelaksanaan pemeliharaan tanaman.
jumlah tanaman sesuai standar;
terasering dan tinggi muka air (drainase);
piringan;
tanaman penutup tanah (cover crop).
kebun dan penyiangan gulma;
hasil analisa tanah dan daun.
sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis.
pengamatan dan pengendalian OPT;
dan nabati) dan agens pengendali hayati (parasitoid,
predator, feromon, agens hayati, dll.) yang
digunakan.
rekaman jenis tanaman inang musuh alami OPT.
menjamin bahwa :
Pengendalian OPT dilakukan secara terpadu (pengendalian
hama terpadu/PHT), yaitu memadukan berbagai teknik pengendalian secara
mekanis, biologis, fisik dan kimiawi.
Diterapkan sistem peringatan dini (Early Warning Sistem / EWS) melalui pengamatan
OPT
secara berkala;
Pestisida yang digunakan telah terdaftar di Komisi
Pestisida Kementerian Pertanian.
Penanganan limbah pestisida dilakukan sesuai petunjuk
teknis untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan;
Tersedia sarana pengendalian sesuai SOP atau instruksi
kerja.
Tersedia tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih.
gudang penyimpanan alat dan bahan pengendali OPT ;
waktu dan dengan cara yang benar.
SOP pelaksanaan pemanenan.
SOP dan instruksi kerja pelaksanaan pemanenan harus mencakup :
Penyiapan tenaga kerja, peralatan dan sarana
penunjangnya.
Penetapan kriteria matang panen dan putaran panen.
Kesesuaian pelaksanaan pemanenan dengan SOP yang ada
harus segera diangkut ke tempat pengolahan untuk menghindari penurunan
kualitas.
Tersedia SOP untuk pengangkutan TBS.
Tersedia Rekaman pelaksanaan pengangkutan TBS;
SOP / Instruksi kerja pengangkutan buah berisikan
ketentuan sebagai berikut:
Ketersediaan alat transportasi serta sarana
pendukungnya.
Buah harus terjaga dari kerusakan, kontaminasi, kehilangan,
terjadinya fermentasi
Ketepatan waktu sampai di tempat pengolahan.
Kesesuaian pelaksanaan pengangkutan TBS dengan SOP yang
ada
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tersedia SOP penerimaan dan pemeriksaan/ sortasi TBS
Tersedia Rekaman penerimaan TBS
yang sesuai dan tidak sesuai dengan persyaratan.
penerimaan dan pemeriksaan / sortasi TBS juga harus mencakup :
Kriteria sortasi
buah yang diterima
pengaturan terhadap TBS / brondolan yang tidak memenuhi
syarat.
TBS yang diterima di PABRIK harus dibuat terbuka.
harga pembelian TBS mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tersedia
rekapitulasi ketetapan harga TBS dari instansi yang berwenang.
pelaksanaan penerimaan / sortasi penerimaan TBS dengan SOP yang ada
pengolahan TBS melalui penerapan praktek pengelolaan / pengolahan terbaik (GHP/GMP).
Tersedia SOP atau instruksi kerja yang diperlukan baik untuk proses
pengolahan maupun proses pemantauan dan pengukuran kualitas CPO.
Tersedia informasi yang menguraikan spesifikasi /
standar hasil olahan.
Tersedia Rekaman pelaksanaan pengolahan.
Harus ada perencanaan produksi.
Peralatan dan mesin-mesin produksi harus dirawat dan
dikendalikan untuk mencapai kesesuaian produk dan efisiensi.
Peralatan pabrik kelapa sawit harus dipelihara untuk
menjamin proses pengolahan TBS dapat memenuhi kualitas hasil yang diharapkan.
Harus ditetapkan dan diterapkan sistem/ cara
identifikasi produk yang mampu telusur untuk menjamin ketelusuran rantai
suplai (hanya bagi pabrik yang menerapkan supply chain certification/
sertifikasi rantai suplai).
sawit dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersedia instruksi kerja / SOP mengenai pengelolaan
limbah (cair dan udara).
Rekaman mengenai pengukuran kualitas limbah cair.
Rekaman mengenai pengukuran kualitas udara (emisi
dan ambient)
Rekaman pelaporan pemantauan pengelolaan limbah kepada
instansi yang berwenang terdokumentasi.
Tersedia surat izin pembuangan air limbah dari instansi terkait
lain mencakup tentang :
Pengukuran kualitas
limbah cair di outlet Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai
ketentuan yang berlaku;
Pengukuran kualitas udara emisi dari semua sumber emisi
dan udara ambien sesuai ketentuan yang berlaku
Melaporkan per tiga bulan hasil pengukuran air limbah
setiap bulan
Melaporkan per enam bulan hasil pengukuran udara
emisi dan udara ambien
Untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca khususnya gas
metan dapat dilakukan dengan menggunakan Metan
Trapping;
Untuk mengetahui bahwa kualitas limbah sudah tidak
berbahaya bagi lingkungan dan dapat dibuang ke sungai, pada kolam terakhir
perusahaan sering memelihara berbagai beberapa jenis ikan di kolam tersebut.
beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya dapat
mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, oleh karena itu harus
dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.
Tersedia instruksi kerja / SOP
mengenai pengelolaan limbah B3;
Limbah B3 termasuk kemasan pestisida, oli bekas dan
lain lain dibuang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
Rekaman penanganan limbah B3 terdokumentasi
Tersedia surat izin penyimpanan dan/atau pemanfaatan
limbah B3 dari instansi terkait
Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di
Industri CPO-nya;
Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga
yang berizin;
Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah)
untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi
dan Pemda Kab/Kota;
tingkat getaran, baku tingkat kebauan dan baku tingkat gangguan lainnya
ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau
aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.
SOP/instruksi kerja untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak sesuai
dengan pedoman yang yang diterbitkan dari instansi yang tekait;
hasil pengukuran baku tingkat gangguan dari sumber yang tidak bergerak kepada
instansi yang terkait;
penanganan gangguan dari sumber tidak bergerak terdokumentasi
Pedoman teknis pengendalian dari sumber gangguan tidak
bergerak ditetapkan oleh instansi yang terkait;
Baku tingkat gangguan dari sumber tidak bergerak setiap
5 (lima) ditinjau kembali
untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.
Tersedia SOP pemanfaatan limbah.
Tersedia surat izin pemanfaatan limbah cair untuk Land Application (LA) dari
instansi terkait.
Tersedia Rekaman pemanfaatan limbah padat dan cair.
Pengelola perkebunan/ pabrik dapat memanfaatkan limbah
antara lain:
Pemanfaatan limbah padat berupa serat cangkang dan
janjang kosong untuk bahan bakar;
Pemanfaatan tandan/janjang kosong untuk pupuk organik;
Pemanfaatan Land
Application sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpanan limbah di pabrik tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan
atau menyebabkan terjadinya kebakaran pabrik.
Tersedia perhitungan pengurangan emisi bila menggunakan
bahan bakar terbarukan termasuk biomassa dibandingkan dengan bahan bakar
minyak bumi;
Pemanfaatan limbah cair harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
Memiliki izin pemanfaatan limbah cair dari instansi
berwenang bagi yang melakukan LA (Land Aplication).
Memiliki izin dari Pemerintah Daerah untuk pembuangan
limbah cair ke badan air.
Memiliki izin dari KLH untuk pabrik yang membuang
limbah cairnya ke laut.
Tersedia rekaman terkait kegiatan (1 s/d 4).
Aplication wajib :
Memantau limbah cair, kualitas tanah dan
kualitas air tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
Melaporkan per tiga bulan hasil pemantauan air limbah yang
dilakukan setiap bulan; melaporkan pengukuran air tanah, sumur pantau setiap
6 bulan sekali; dan pengukuran kualitas tanah 1 tahun sekali.
Melaporkan kualitas udara emisi dari semua sumber emisi
dan ambient setiap 6 bulan sekali kepada PEMDA dengan tembusan KLH;
Aplication wajib:
Memantau limbah cair setiap
bulan.
Melaporkan per tiga bulan sekali hasil pemantauan
limbah cair, per enam bulan emisi udara dan ambien kepada PEMDA dengan
tembusan KLH;
berikut:
Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di
Industri CPO-nya;
Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga
yang berizin;
Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah)
untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi
dan Pemda Kab/Kota;
UPL.
terkait AMDAL, UKL dan UPL sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan
> 3.000 ha.
perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan < 3.000 ha
penerapan hasil AMDAL,UKL/UPL termasuk laporan kepada instansi yang berwenang.
usaha perkebunan kelapa sawit sebelum melakukan usahanya wajib membuat dokumen
lingkungan (AMDAL, UKL/UPL).
usaha perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi wajib menerapkan hasil AMDAL, UKL/UPL;
hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara rutin kepada instansi yang
berwenang.
penanggulangan kebakaran.
SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran
SDM yang mampu mencegah dan menangani kebakaran.
sarana dan prasarana pengendalian/penanggulangan kebakaran;
organisasi dan sistem tanggap darurat;
Rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan
kebakaran dan pelaporannya.
pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik
pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala
(minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi
terkait.
penanggulangan bila terjadi kebakaran.
keaneka ragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha
perkebunannya.
Tersedia SOP identifikasi
Perlindungan flora dan fauna di lingkungan perkebunan;
Memiliki daftar flora dan fauna di kebun dan sekitar
kebun, sebelum dan sesudah dimulainya usaha perkebunan.
Tersedia Rekaman sosialisasi.
perkebunan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keaneka ragaman hayati
dan upaya pelestariannya.
pendataan terhadap flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun;
perusahaan untuk konservasi flora dan fauna (antara lain dengan buffer zone, pembuatan poster,
papan peringatan, dll).
nilai konservasi tinggi
tinggi yang merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan
dan nilai sejarah serta budaya bangsa
dengan tidak membuka untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
hasil identifikasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi
peta kebun yang menunjukkan lokasi
kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
identifikasi dan sosialisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
inventarisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi di sekitar
kebun.
kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi kepada karyawan dan
masyarakat/petani di sekitar kebun.
sumber emisi GRK.
Petunjuk Teknis/SOP Mitigasi GRK;
inventarisasi sumber emisi GRK;
rekaman tahapan alih fungsi lahan (land use trajectory);
rekaman usaha pengurangan emisi GRK;
Rekaman pelaksanaan mitigasi.
inventarisasi sumber emisi GRK;
upaya-upaya pengurangan emisi GRK (metan
trapping, pengaturan tata air pada lahan gambut, pengelolaan pemupukan
yang tepat, dll) dan cara perhitungannya.
pemanfaatan limbah padat (serat, cangkang, dll) untuk bahan bakar boiler dan
perhitungan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.
bukti penggunaan lahan minimal 2 tahun sebelum dilakukan pembukaan lahan
untuk usaha perkebunan dan bukti penanaman.
menghindari erosi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersedia SOP konservasi kawasan dengan potensi erosi
tinggi termasuk sempadan sungai.
Tersedia peta kebun dan topografi serta lokasi
penyebaran sungai.
Tersedia Rekaman pelaksanaan konservasi kawasan dengan
potensi erosi tinggi.
termasuk sempadan sungai harus dapat menjamin, bahwa :
dengan potensi erosi tinggi antara lain adalah daerah sempadan sungai yang tidak
lagi ditanami kelapa sawit.
penanaman tanaman yang berfungsi
sebagai penahan erosi pada sempadan sungai.
di kawasan sempadan sungai sudah ditanami kelapa sawit dan sudah menghasilkan
(>4 tahun), maka perlu dilakukan program rehabilitasi pada saat peremajaan
(replanting).
Kerja ( SMK3 )
Dokumentasi SMK3 yang ditetapkan oleh yang berwenang.
terbentuk organisasi SMK3 yang didukung oleh sarana dan prasarananya.
asuransi kecelakaan kerja (Jamsostek).
penerapan SMK3 termasuk pelaporannya.
dilakukan pelatihan dan kampanye mengenai K3
identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan.
pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja dengan resiko kecelakaan kerja
tinggi.
kejadian kecelakaan / cidera harus disimpan
pelaporan penerapan SMK3 secara periodik kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
pekerja dan meningkatkan kemampuannya.
Diterapkannya peraturan tentang Upah Minimum.
Mempunyai sistem penggajian baku yang ditetapkan.
Tersedia sarana dan prasarana untuk kesejahteraan pekerja
(perumahan, poliklinik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana olahraga)
Tersedia kebijakan perusahaan untuk mengikutsertakan
karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Tersedia program pelatihan untuk peningkatan kemampuan
karyawan.
Tersedia Rekaman pelaksanaan yang berkaitan dengan
kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja.
minimum yang dibayarkan sesuai dengan UMR daerah bersangkutan.
yang mengikuti program Jamsostek;
kebutuhan dan rencana pelatihan karyawan;
karyawan yang telah mengikuti pelatihan;
(Suku, Ras, Gender dan Agama)
bawah umur dan melakukan diskriminasi.
Perusahaan memiliki kebijakan tentang
persyaratan umur pekerja sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
Perusahaan memiliki kebijakan tentang peluang
dan perlakuan yang sama untuk mendapat kesempatan kerja.
Tersedia Rekaman daftar karyawan.
Tersedia mekanisme penyampaian pengaduan dan keluhan
pekerja.
Tersedia Rekaman pengaduan dan keluhan
pekerja.
SOP penerimaan pekerja/pegawai,
Tidak terdapat pekerja di bawah umur yang ditentukan
Perusahaan wajib menjaga keamanan dan
kenyamanan bekerja
Pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh.
Perusahaan memiliki peraturan terkait dengan keberadaan serikat
pekerja.
Memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota serikat
pekerja.
Tersedia Rekaman pertemuan-pertemuan baik antara
perusahaan dengan serikat pekerja maupun intern serikat.
Perusahaan memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja
Perusahaan memberikan pembinaan kepada serikat pekerja
Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat
pekerja
koperasi pekerja
Kebijakan perusahaan dalam pembentukan koperasi;
Akte pendirian koperasi karyawan
Perusahaan memfasilitasi terbentuknya koperasi karyawan
Perusahaan memberikan pembinaan kepada koperasi
karyawan sampai terbentuknya badan hukum koperasi karyawan
Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan koperasi
karyawan
Koperasi karyawan melakukan RAT
Koperasi karyawan mempunyai aktifitas yang nyata
Daftar karyawan yang menjadi anggota koperasi
kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan lokal.
komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat setempat.
Rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemasyarakatan.
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan
sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya;
Ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar
dengan melakukan kemitraan.
Melakukan pembangunan di sekitar kebun antara lain melalui
berbagai kegiatan seperti pendidikan, kesehatan,
infrastruktur, pertanian, usaha mikro dan kecil, olah raga, kesenian,
keagamaan, sosial ekonomi dll.
masyarakat adat/ penduduk asli.
program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat (penduduk asli).
program untuk mempertahankan kearifan lokal.
Rekaman realisasi program bersama masyarakat adat/ penduduk asli.
dalam memberdayakan penduduk asli (indegenous people)
Memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat
adat/penduduk asli.
pembelian / pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun.
termasuk pembelian lokal, penggunaan kontraktor lokal, dll.
yang memiliki potensi untuk dapat memenuhi persyaratan / kriteria sebagai
pemasok / suplier.
kegiatan ekonomi masyarakat antara lain: penyediaan sarana produksi, transportasi,
dan jasa lainnya.
kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan
mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi berkelanjutan.
yang dilakukan.
secara berkelanjutan melalui :
Perbaikan / peningkatan sebagai tindak lanjut keputusan-keputusan dari tinjauan
manajemen.
Penerapan teknologi baru hasil penelitian baik intern
maupun dari luar.
Pelaksanaan tindakan korektif maupun preventif sebagai
tindak lanjut terhadap adanya ketidak sesuaian terhadap pengembangan
perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
PENAWARAN kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA.
BENIH SAWIT PPKS : ISI 250 BIJI
UNTUK HARGA / KETERSEDIAAN BARANG SILAHKAN SMS KE 081278351356 / 087899161334 – BPK ROYAN – NO CALL
BENIH SAWIT SOCFINDO : ISI 250 BIJI
UNTUK HARGA / KETERSEDIAAN BARANG SILAHKAN SMS KE 081278351356 / 087899161334 – BPK ROYAN – NO CALL
UNTUK HARGA / KETERSEDIAAN BARANG SILAHKAN SMS KE 081278351356 / 087899161334 – BPK ROYAN – NO CALL
TUNGGU APA LAGI PESAN SEKARANG JUGA. PILIH BENIH YANG BERKUALITAS UNTUK MASA DEPAN INVESTASI ANDA.KARENA HARGA SAWIT DARI TAHUN MENGALAMI KENAIKAN
Cara Pemesanan : SMS ke 081278351356 / 087899161334, tuliskan : Pesan BENIH LONSUM, Jumlah yang dipesan, Nama Anda dan Alamat Kirim Lengkap (untuk menentukan ongkos kirim)
Contoh SMS :
Pesan BENIH LONSUM, 4 bungkus , Tono, Jl. Kalibaru Timur Rt 004/01 Pasar Nangka Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran, Jakarta 10620
Dan Kami akan membalas sms Anda untuk Data transfer dan konfirmasi Pengiriman bENIH sAWIT UNGGUL ke Anda. Proses persiapan dan pada saat pengiriman membutuhkan waktu 3 hari setelah pembayaran.
Untuk waktu malam hari, Anda tetap bisa sms order Anda dan pada pagi hari kami akan membalas sms Anda.
Artikel Terkait Lainnya
Salah satu penyakit yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan tanaman kelapa sawit serta berpotensi mengurangi produksi hingga 25% pada tanaman berusia 3–9 tahun adalah busuk tandan kelapa sawit, atau buah sawit busuk sebelum masak (Siregar, 2011) Penyebab buah sawit busuk sebelum masak dapat bervariasi dan melibatkan beberapa faktor. Berikut beberapa alasan umumnya: 1. Penyakit: Beberapa […]
Padda September 2021, perdagangan pupuk hayati di tingkat global adalah bagian dari industri pertanian yang berkembang pesat. Pupuk hayati, seperti bakteri pengikat nitrogen, bakteri pelarut fosfor, dan mikroorganisme lainnya, digunakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman secara alami dan berkelanjutan. Beberapa mikroorganisme yang umumnya termasuk dalam pupuk hayati melibatkan bakteri pengikat nitrogen, bakteri pelarut fosfor, dan mikroba […]
Kelapa sawit merupakan tanaman primadona yang saat ini di gandrungi oleh masyarakat di Indonesia terbukti luasan lahan kebun kelapa sawit Indonesia saat ini sudah mencapai kurang lebih 10 juta hektar. Tanaman ini menjadi primadona karena tingkat keuntungan yang didapatkan oleh petani pekebun sangat tinggi karena kelapa sawit akan berproduksi hingga lebih 25 tahun dan harga […]
Gulma bambu merupakan salah satu jenis gulma yang sangat sulit dikendalikan di perkebunan kelapa sawit. Bambu memiliki sistem perkembang biakan dengan cara vegetatif lewat anakan. Pertumbuhan bambu juga sangat cepat sehingga terkadang sulit dikendalikan di perkebunan. Gulma bambu digolongkan kedalam kelas A diperkebunan sehingga tergolong gulma yang wajib dikendalikan karena berdampak sangat negatif terhadapa tanaman […]
Aplikasi Kalkulator Untuk Planter. Sudah lama konsultasisawit tidak melakukan update artikel tetapi kali ini ada sebuah aplikasi yang sepertinya sangat berguna bagi rekan Plantrer yang berada di perkebunan kelapa sawit yaitu sebuah aplikasi yang membantu untuk menghitung beberapa perhitungan yang biasa digunakan rekan – rekan semuanya. Aplikasi ini bernama PlanterCalc tampilan anatmukanya sederhana dan berisi […]