Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah mengubah tarif bea keluar 24 komoditas kelapa sawit dan produk turunannya menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.010/2015 pada 15 Juli 2015.

Beleid tersebut merupakan perubahan keempat PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.  Dalam PMK yang direvisi, sebelumnya tercantum 27 produk sawit yang terbagi dalam empat kelompok atau kategori.

Dalam PMK yang terbaru, jumlah kategorinya bertambah menjadi lima, tetapi jumlah produk yang dikenakan bea keluar menyusut menjadi 24 produk sawit.

Soal tarif, selama ini pengenaan bea keluar mengacu pada harga referensi atau harga rata-rata internasional di bursa Roterdam, Malaysia dan Indonesia, yang penetapannya dikeluarkan secara periodik oleh Menteri Perdagangan.

Untuk produk CPO dan turunannya, harga referensi dibuat berjenjang menjadi 12 batasan harga, dengan kelipatan harga US$ 50 per ton. Kolom I atau kategori terbawah, merupakan harga patokan terendah dasar pengenaan bea keluar yaitu sampai dengan US$ 750 per ton.

Pada PMK Nomor 75/PMK.011/2012,  untuk harga referensi CPO di bursa global sampai dengan US$ 750 per ton, hanya dua produk hulu kelapa sawit atau yang belum diolah yang dikenakan bea keluar 40 persen dari harga referensi. Sementara 27 produk turunannya bebas bea keluar.

Mengacu pada beleid lama tersebut, sebagai contoh untuk minyak kelapa sawit (CPO) baru dikenakan bea keluar jika harga referensinya melampaui harga patokan (treshold) saat ini US$ 610 per ton. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari US$ 2 per ton hingga US$ 22,5 per ton.

Dalam salinan PMK Nomor 136/PMK.010/2015, yang diterima CNN Indonesia, Selasa (27/7), kategorisasi tarif bea keluar masih mengacu pada jenjang harga referensi yang baru (US$ 610 per ton untuk CPO).

Apabila untuk buah kelapa sawit  segar sebelumnya hanya dikenakan tarif bea keluar 40 persen dari harga referensi, maka terhitung mulai 16 Juli 2015 tarifnya menjadi US$ 65 per ton.

Besaran tarifnya akan semakin tinggi hingga mencapai US$ 211 per ton, jika kelipatan harga referensi menembus harga patokan tertinggi (kolom 12) yang sebesar US$ 1.250 per ton.

Sebelumnya, tarif bea keluar untuk tandan buah segar (TBS) tetap 40 persen sekalipun harga referensi menembus batasan tertinggi.

Masih bersumber dari PMK terbaru, semakin ke hulu atau semakin diolah produk sawitnya, maka tarif bea keluarnya semakin rendah.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan dalam menetapkan tarif bea keluar produk CPO, pihaknya mempertimbangkan usulan dari Menteri Perdagangan, yang disampaikan melalui Surat Nomor 288/M-IND/6/2015 pada 8 Juni 2015.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2015,” tulisnya dalam salinan PMK Nomor 136/PMK.010/2015.

 

Sumber berita: cnnindonesia.com

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Dewan Karet Indonesia optimistis dapat meningkatkan serapan karet alam domestik hingga 1 juta ton per tahun dari total produksi karet alam Indonesia sekitar 3,1 juta ton per tahun.  Hal ini asalkan pemerintah serius mengimplementasikan instruksi presiden (inpres) tentang peningkatan serapan domestik untuk karet alam pascapenerbitannya, yakni mewajibkan setiap proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah […]

Uni Eropa mengapresiasi terhadap kebijakan Indonesia dalam menerapkan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada industri kelapa sawit. Sehingga produk kelapa sawit aman bagi kesehatan dan juga ramah lingkungan. Kepala Sekretariat ISPO Herdrajat Natawidjaya mengatakan, apresiasi Uni Eropa kepada Indonesia tercermin dalam menerima delegasi Indonesia pada sosialisasi ISPO di negara Eropa, seperti Belanda, Belgia, […]

Keputusan pemerintah menjalankan dan mengelola dana minyak sawit akan membawa dampak bagi perkembangan industri minyak sawit di masa depan. Terutama ketika industri minyak sawit menghadapi situasi sulit seperti sekarang. Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI menyatakan hal ini ketika membuka Indonesian Palm Oil Conference yang ke 11. Indikator berada dalam situasi sulit ditunjukkan dengan harga […]

Jusuf Kalla saat membuka IPOC di BaliAda 4 hal yang harus dilakukan oleh industri kelapa sawit Indonesia yaitu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, devisa yang dihasilkan semuanya disimpan di dalam negeri, memperhatikan lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dengan membangun industri hilir. Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyatakan hal ini ketika membuka Indonesian Palm Oil […]

Malaysia dan Indonesia masing-masing akan menanamkan US$5 juta untuk operasi-operasi awal badan minyak kelapa sawit gabungan yang baru, yang tugas-tugasnya termasuk menstabilkan harga dan mengelola tingkat pasokan, menurut pihak berwenang di kedua negara Sabtu (21/11). Sekretariat dewan akan berlokasi di Jakarta dan keanggotaan akan diperluas ke seluruh negara-negara penanam kelapa sawit, termasuk Brazil, Kolombia, Thailand, […]