Advertisements
Madu hutan atau madu yang dihasilkan dari lebah liar dianggap memiliki kualitas yang lebih baik. Relatif bebas dari cemaran-cemaran pestisida. Tidak seperti madu hasil ternak, biasanya terdapat di lingkungan pertanian yang tercemar dengan berbagai racun dan obat.
Ketika permintaan semakin tinggi, persoalan pun datang. Madu lebah liar banyak diburu. Timbul masalah lingkungan baru. Dimana proses perburuan akan menekan populasi lebah liar.
Padahal fungsi lebah dalam ekosistem hutan sangatlah penting. Banyak jenis tanaman yang bergantung pada lebah untuk proses penyerbukannya. Dengan berkurangnya populasi lebah, kelestarian tanaman hutan akan terancam.
Upaya melestarikan lebah
Alam dan manusia harusnya bisa hidup bersinergi dan saling menguntungkan. Setidaknya hal tersebut diyakini Eman Sulaeman, Ketua Umum Koperasi Hanjuang, ketika ditemui di Bogor Organic Fair. Dia berpendapat, mengambil madu di hutan tidak harus dengan merusak keseimbangan alam.
Eman bekerja mendampingi masyarakat sekitar hutan di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Dimana berburu madu hutan sudah menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat sejak lama. Para pemburu masuk ke hutan-hutan dan mengambil sarang lebah.
Kebanyakan dari mereka, memanen madu dengan mengambil semua sarangnya. Termasuk larva lebah yang ada dalam sarang tersebut. Hal ini tentunya mengganggu regenerasi lebah liar.
Melihat fenomena itu, Eman bersama rekan-rekannya berinisiatif memberikan pendidikan pada para pemburu madu agar bisa menerapkan panen madu lestari. Prinsipnya, bagaimana agar madu bisa dipanen namun lebah hutan tetap lestari.
Letak permasalahannya ada pada kebiasaan memanen. Bila awalnya masyarakat mengambil sarang secara keseluruhan. Kini, hanya sarang bagian atas yang diambil. Sarang bagian atas merupakan tempat lebah menyimpan madunya. Sedangkan pada bagian bawah, biasanya lebah menyimpan larva (calon lebah).
Memang kelihatannya, si pemanen mendapatkan lebih sedikit hasil buruan. Namun dalam jangka panjang akan didapat madu yang jauh lebih banyak. Secara perbandingan, lebah yang sarangnya diambil semuanya baru bisa membuat sarang siap panen setelah 8-10 bulan. Padahal bila sarang bagian bawah disisakan, hanya membutuhkan waktu 3-5 bulan, sarang sudah bisa dipanen kembali.
Keuntungan lain, si pemanen bisa menandai sarang-sarang lebah yang telah dipanen. Sehingga pada jangka waktu tertentu siap untuk didatangi dan diambil madunya kembali. Bila ingin hasil lebih melimpah, si pemburu harus menjaga kelestarian tanaman-tanaman di sekitar sarang lebah berada.
Jaringan madu hutan
Eman tidak bekerja sendirian. Ia menjalin kerjasama Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI), sebuah organisasi yang fokus pada pengembangan madu hutan. JMHI memiliki jaringan kerja mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sumbawa hingga ke Sulawesi.
JMHI tidak hanya berkutat pada persoalan produksi semata. Organisasi ini juga membantu anggotanya dalam hal pengolahan pasca panen dan pemasaran. Jejaring ini memastikan bahwa produk anggotanya berkualitas tinggi dan diproduksi dengan cara-cara berkelanjutan.
Dibawah bendera Koperasi Hanjuang, Eman memasarkan produk madu hutan masyarakat Ujung Kulon dengan merek Odeng. “Masyarakat menyebut, lebah Apis dorsata dengan sebutan Odeng,” tuturnya menjelaskan asal-usulnya. Apis dorsata dalah nama ilmiah untuk lebah penghasil madu hutan -red.
Eman ingin menegaskan bahwa produk madu masyarakat Ujung Kulon, tidak hanya berkualitas, melainkan juga berwawasan lingkungan. Produksi madu hutan lestari tidak hanya menguntungkan produsennya, tapi juga masyarakat luas.
Konsumen yang bijak harusnya bisa memberikan apresiasi pada produk-produk seperti ini. Di sisi lain juga, masyarakat yang peduli dengan kelestarian hutan bisa mendapatkan insentif lebih.
Artikel Terkait Lainnya
JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]
Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]
KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]
Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]
HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]