Advertisements

ROHUL – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana penghasutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

Berdasarkan surat panggilan resmi yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Achmad dipanggil untuk menghadap kepada Kompol Hepimas di ruang gelar Perkara Dit Reskrimum Polda Riau, pada Kamis (30/4), sementara ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 April 2014.

“Memanggil Drs H Ahmad MSi, pekerjaan Bupati Rokan Hulu, selaku tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi pada Rabu 26 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wib di kecamatan Kepenuhan kabupaten Rohul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana,” bunyi surat tersebut, Sementara itu, Kapolda Riau Brigjend Pol Dolly Bambang Hermawan saat dihubungi merdeka.com Senin (27/4) membenarkan penetapan itu. “Iya benar, surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim,” ujar Brigjen Dolly.

Achmad sendiri dilaporkan lantaran telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. Kedua perusahaan ini tengah bersengketa atas lahan status a quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau. (T3)

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]