Advertisements

JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kementerian Pertanian resmi menerbitkan peraturan bernomor 11/Permentan/2015 mengenai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO. Aturan ini menggantikan Permentan sebelumnya bernomor 19/Permentan/2011. Beleid yang baru ini secara tegas akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO.

Gamal Nasir, Direktur Jendral Perkebunan Kementerian RI, mengatakan sanksi harus diberikan kalau tidak perusahaan kurang peduli dengan ISPO. Sebab program ini bertujuan untuk melawan kampanye negatif produk sawit kita.

Dalam Pasal  3 disebutkan perusahaan perkebuan kelas I,II, dan III yang terintegrasi dengan usaha pengolahan dan sedang proses penyelesaian hak atas tanah, apabila sampai 31 Desember 2014 belum mengajukan pendaftaran permohonan sertifikat ISPO. Akan diberikan jangka waktu sampai 6 bulan mengajukan pendaftaran dimulai dari pemberlakuan aturan ini.

Apabila lewat dari enam bulan atau tepatnya Oktober tahun ini belum juga mengajukan registrasi ISPO. Tindakan tegas akan diambil Kementerian Pertanian melalui penurunan kelas kebun perusahaan sawit. Sebagaimana tertera dalam pasal 4 bahwa sanksi yang diterima perusahaan perkebunan adalah penurunan kelas kebun menjadi kelas IV bagi perusahaan kebun kelapa sawit Kelas I, II atau Kelas III. Sanksi tersebut akan diberikan oleh gubernur, bupati atau wali kota sesuai kewenangan dalam bentuk keputusan.

 Langkah pemberian sanksi ini, menurut Gamal, akan efektif untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang bersertifikat ISPO. Saat ini, baru 63 perusahaan memiliki sertifikat ISPO dari 660 perusahaan sawit dengan kualifikasi  masuk kriteria ISPO.

Dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan ISPO wajib (mandatori) dijalankan kepada perusahaan kelas I, II, dan III. Tetapi bagi petani swadaya dan plasma serta perusahaan perkebunan yang produksi CPO untuk energi terbarukan implementasi ISPO bersifat sukarela atau voluntir.

Advertisements

Artikel Terkait Lainnya

JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]

Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]

KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]

Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]

HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]