Advertisements
JAKARTA, SAWITINDONESIA – Perwakilan dari GAPKI, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekppir) dan didampingi Pemimpin Redaksi Majalah SAWIT INDONESIA mengajukan usulan perubahan PP 71/2014 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menyebutkan peluang revisi PP 71/2014 tetap dibuka. Oleh karena itu, pemerintah sebagai simpul negosiator menunggu masukan dari pemangku kepentingan.
“Kami juga memperhatikan kepentingan dari dunia usaha. Karena dunia usaha ini operator pembangunan,” kata Hadi Daryanto pada Rabu kemarin (10/04).
Kedatangan asosiasi pelaku usaha dan petani ini bagian dari tindak lanjut Diskusi Majalah SAWIT INDONESIA bertemakan “Gambut: Pengelolaan dan Penerapan Berkelanjutan demi Kemakmuran Bangsa pada 26 Maret 2015, di Pekanbaru. Dalam kesempatan tersebut Hadi Daryanto meminta usulan dari peserta yang berasal dari perusahaan, petani, masyarakat, dan LSM terhadap rencana perubahan PP 71/2014.
Usulan yang diajukan berjudul Telaah Manfaat dan Kerugian Apabila PP 71/2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Tidak Direvisi. Usulan ini berbentuk matriks yang terdiri dari kategori yaitu Lahan Gambut yang Tidak Dibebani Izin(Belum Dibuka) dan Lahan Gambut yang Telah Dibebani Izin/Dikelola.
Dalam kategori Lahan Gambut yang Tidak Dibebani Izin, ada sejumlah kerugian yang akan dialami pemerintah apabila revisi tidak berjalan. Antara lain tidak ada kontribusi perekonomian daerah dan nasional, beberapa fungsi pemerintahan dan perekonomian daerah harus direalokasi karena masuk dalam kriteria fungsi lindung, dan hilangnya kesempatan bekerja dan berusaha masyarakat.
Untuk kategori Lahan Gambut yang Telah Dibebani Izin/Dikelola, perwakilan pelaku usaha mengutarakan pendapatnya. Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif APHI, mengatakan dalam telaahnya apabila PP 71/2014 tidak direvisi yang terjadi berkurangnya pasokan bahan baku kepada industri pengolahan sehingga kapasitas produksi industri menjadi tidak terpenuhi. Selain itu, potensi kehilangan investasi sebesar Rp 103 Triliun dan hilangnya lapangan pekerjaan untuk 300 ribu orang.
Tofan Mahdi, Juru Bicara GAPKI, menambahkan kerugian yang dialami industri sawit dengan penerapan PP 71/2014 adalah kehilangan devisa negara sebesar Rp 136 Triliun dan mempersulit pengembangan untuk petani sawit.
Hadi Daryanto mengatakan usulan ini akan dikaji tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena usulan yang baru masuk dari LSM dan pelaku usaha serta petani ini. Pihaknya masih menunggu hasil studi dari para akademisi.
“Sebaiknya, Majalah SAWIT INDONESIA membuat diskusi bertemakan gambut di daerah lain seperti Kalimantan dan Papua untuk menyerap aspirasi di daerah tersebut,” usul Hadi.
Dalam kesempatan tersebut, Qayuum Amri, Pemimpin Redaksi Majalah SAWIT INDONESIA, menyatakan siap mendukung revisi PP 71/2014 melalui kegiatan diskusi untuk menerima pandangan dari dunia usaha dan petani. “Kami berencana mengadakan di daerah lain lagi untuk diskusi gambut. Tentu saja, kegiatan ini mesti bersinergi dan butuh dukungan pelaku usaha serta lainnya,” pungkas Qayuum.
Artikel Terkait Lainnya
JAKARTA – Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah […]
Advertisements Medan – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara […]
KOTA KINABALU – Menteri Sains, Teknologi dan Inovasi, Datuk Ewon Ebin mengatakan, salah satu dari tiga proyek yang memanfaatkan minyak sawit atau biorefinery di Sabah dan Sarawak, telah disetujui oleh komite Bioeconomy Transformation Programme (BTP). Genting Plantations Berhad bakal berkolaborasi dengan Elevance Renewable Sciences, sebuah perusahaan kimia asal Amerika Serikat, untuk membangun biorefinery. Seperti tulis […]
Advertisements Amerika Serikat – Merujuk laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan dunia, Forest Heroes, menuding perusahaan sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) bertaggung jawab terhadap kerusakan hutan tropis. Sebelumnya PT Astra Agro Lestari Tbk telah berjanji tidak bakal membangun perkebunan kelapa sawit di hutan tropis, tetapi Forest Heroes menganggap janji PT Astra Agro […]
HERSHEY – Perusahaan Hershey, April 2015 melaporkan hasil penggunaan bahan baku dari sumber minyak sawit berkelanjutan, yang didukung lewat kerjasama strategis dengan The Forest Trust (TFT). Tercatat Harshey, telah menggunakan minyak sawit berkelanjutan sebanyak 94% dari semua pabrik yang menggunakan minyak sawit secara global. Kabarya Harshey, sedang melakukan pemetaan rantai pasok hingga ke perkebunan, yang […]